Perdagangan lintas batas telah meningkat secara global karena liberalisasi, dimana negara-negara menciptakan lingkungan yang ramah dengan mengurangi hambatan perdagangan dan pembatasan masuknya pasar. Seiring berkembangnya bisnis Anda, penting untuk merancang kontrak yang mengakomodasi perdagangan internasional, terutama ketika pesta dan pelaksanaan terjadi di berbagai yurisdiksi.
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing dapat mempengaruhi harga kontrak secara signifikan. Misalnya, jika Anda menetapkan harga pengiriman sebesar $10.000 dengan nilai tukar Sh150 terhadap dolar, harga kontrak Anda akan menjadi Sh1.500.000. Jika nilai tukar turun menjadi Sh100 per dolar, Anda akan menghadapi kerugian selisih kurs sebesar Sh500.000.
Sebaliknya, jika kurs naik menjadi Sh200 per dolar, Anda akan memperoleh keuntungan selisih kurs sebesar Sh500,000. Dalam skenario pertama, Anda rugi dengan menjual barang dengan harga lebih rendah dari perkiraan, sedangkan skenario kedua, Anda memperoleh lebih banyak keuntungan dari valuta asing, namun pembeli membayar lebih dari yang diharapkan.
Memasukkan klausul yang menentukan mata uang transaksi dan klausul mata uang asing untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko fluktuasi nilai tukar sangatlah penting. Dalam transaksi yang lebih kompleks, para pihak dapat menggunakan kontrak derivatif untuk perlindungan tambahan.
Pertimbangan utama kedua dalam kontrak internasional adalah penyelesaian sengketa. Para pihak yang bertransaksi diatur oleh undang-undang yang berbeda. Penjual di Kenya tunduk pada hukum Kenya, sedangkan pembeli Jepang tunduk pada hukum Jepang.
Menentukan undang-undang mana yang akan mengatur transaksi sangatlah penting. Jika hanya hukum Kenya yang dipilih, pembeli Jepang mungkin akan dirugikan, dan sebaliknya jika hanya hukum Jepang yang dipilih.
Inilah sebabnya mengapa klausul penyelesaian sengketa sangat penting dalam kontrak perdagangan internasional. Aturan ini menjelaskan bagaimana konflik akan diselesaikan, serta menentukan hukum dan yurisdiksi yang berlaku. Prinsip pertama adalah pilihan hukum, dimana para pihak menyepakati hukum yang mengatur perselisihan mereka.
Prinsip kedua adalah klausul arbitrase, dimana para pihak sepakat bahwa perselisihan akan diselesaikan oleh pengadilan swasta dan bukan pengadilan. Ada banyak mekanisme arbitrase internasional yang tersedia untuk perdagangan internasional, seperti Kamar Dagang Internasional (ICC), yang menggunakan aturan arbitrase untuk memastikan perselisihan diselesaikan di yurisdiksi netral yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Para pihak juga perlu memilih tempat dan kedudukan arbitrase, yang merupakan pertimbangan penting dalam transaksi lintas batas, terutama ketika para pihak berdomisili di yurisdiksi berbeda.
Singkatnya, seiring dengan meningkatnya perdagangan lintas negara, penyusunan kontrak internasional yang ramah perdagangan sangatlah penting. Pertimbangan utamanya mencakup penanganan fluktuasi mata uang dan valuta asing, pemilihan hukum yang berlaku, dan penetapan mekanisme penyelesaian sengketa.
Dengan memasukkan elemen-elemen ini, para pihak dapat menavigasi kompleksitas perdagangan internasional dengan lebih efektif.