Home Berita Internasional Regulator Antitrust Prancis mendenda Apple karena menyalahgunakan posisi dominan dalam distribusi aplikasi...

Regulator Antitrust Prancis mendenda Apple karena menyalahgunakan posisi dominan dalam distribusi aplikasi seluler

2


Konten artikel

Paris (AP) – Regulator antimonopoli Prancis mendenda Apple 150 juta euro ($ 162 juta) pada hari Senin karena menyalahgunakan posisi dominannya dalam distribusi aplikasi seluler untuk perangkat iOS dan iPad antara April 2021 dan Juli 2023.

Konten artikel

Otoritas Kompetisi Prancis mengatakan bahwa tujuan dari kerangka kerja Transparansi Pelacakan Apple Apple (ATT) yang meminta izin pengguna sebelum melacaknya tidak dengan sendirinya terbuka untuk kritik. Tetapi itu memutuskan bahwa “cara yang diterapkannya tidak diperlukan atau proporsional dengan tujuan Apple yang dinyatakan untuk melindungi data pribadi.”

Konten artikel

Kerangka kerja ini mengharuskan pengguna iPhone atau iPad untuk menyetujui pengumpulan data oleh aplikasi pihak ketiga dalam sistem yang dioperasikan oleh Apple, untuk melindungi privasi dengan lebih baik, dan menampilkan jendela dalam format standar sebagian.

Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ATT memberi pengguna lebih banyak kontrol privasi “melalui permintaan yang diperlukan, jelas, dan mudah dipahami tentang satu hal: pelacakan.”

“Prompt itu konsisten untuk semua pengembang, termasuk Apple, dan kami telah menerima dukungan kuat untuk fitur ini dari konsumen, pendukung privasi, dan otoritas perlindungan data di seluruh dunia,” kata perusahaan itu. “Meskipun kami kecewa dengan keputusan hari ini, Otoritas Kompetisi Prancis (FCA) tidak memerlukan perubahan spesifik untuk ATT.”

Pengawas Prancis menyesal bahwa sistem menyebabkan proliferasi jendela persetujuan, sehingga terlalu sulit bagi pengguna aplikasi pihak ketiga untuk menavigasi lingkungan iOS. Ini juga mempertanyakan netralitas sistem, mengatakan itu menghukum penerbit terkecil yang bergantung pada sebagian besar pada pengumpulan data pihak ketiga untuk membiayai aktivitas mereka.

Bagikan artikel ini di jejaring sosial Anda