Penghematan hingga Sh30,000 per bulan dalam skema tunjangan pensiun akan dibebaskan dari pajak jika Parlemen meloloskan proposal yang berupaya menaikkan angka tersebut dari Sh20,000 saat ini.
Usulan kenaikan angka sebesar 50 persen tertuang dalam RUU Keuangan tahun 2024, yang berupaya untuk mengamandemen pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memungkinkan Otoritas Pendapatan Kenya untuk membebaskan pajak hingga pendapatan tahunan Sh240,000 yang dikontribusikan sebagai dana pensiun dalam skema pensiun.